ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
IDENTITAS PERKUMPULAN
Pasal 1
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN
(1) Lembaga ini bernama PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA dan selanjutnyadisingkat dengan PKN
(2) Perkumpulan ini secara de facto didirikan 5 Oktober 2015 dan de yure pada tanggal 22 Oktober 2015 dengan terbitnya akta Pendirian Nomor 08 di Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah KRISTIAN SH Di Kota Bekasi untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
(3) Perkumpulan ini dikukuhkan kedudukannya secara hukum dengan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI. No. AHU – 0014646-01.07 Tahun 2015
(4) Perkumpulan ini berkedudukan dan berkantor pusat Jl Caman Raya No 7 Jatibening Bekasi dan dapat membuka Kantor perwakilan di Daerah lain , baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus dengan persetujuan Penasehat
Pasal 2
BENTUK DAN SIFAT
(1) Bentuk Lembaga adalah PERKUMPULAN
(2) Sifat Perkumpulan ,bahwa Perkumpulan ini adalah lembaga non profit yang bergerak dibidang social dan kemasyarakatan
Pasal 3
AZAS .VISI DAN MISI
(1) Azas adalah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945
(2) Visi adalah
a.Terbangunnya Fondasi mental Rakyat Indonesia yang Anti terhadap segala bentuk Korupsi
b.Terwujudnya Pemerintahan yang bersih ,Transfaransi dan Akuntabel
(3) Misi adalah
a.Tercapainya Pelayanan Publik yang baik ,cepat dan tidak koruptif
b.Tercapainya proses hukum yang adil dan transfaran
c.Tercapainya Penyelengaraan dan pengunaan keuangan Negara yang bersih ,Transfaran
d.Membangun opini publik bahwa korupsi adalah suatu kejahatan dan musuh bersama rakyat
e.Berperan serta dalam pembrantasan tindak pidana korupsi
pasal 4
MAKSUD DAN TUJUAN
(1)
Perkumpulan ini mempunyai Maksud dan Tujuan di Bidang SOSIAL-KEMASYARAKATAN ,nyaitu berperan serta membantu pemerintah dan melakukan upaya upaya di bidang Pencegahan dan pembrantasan tindak pidana korupsi dan memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana korupsi yang
(2)
tujuan terciptanya Pemerintahan yang bersih dan Kesejahteraan masyarakat Indonesia
BAB II
KEGIATAN DAN USAHA
Pasal 5
KEGIATAN DAN USAHA
(1)
Kegiatan Operasional
a.Kegiatan Pelaksanaan Pemantau ( Monitoring )
1) Pemantauan terhadap pelayanan Publik yang dilakukan oleh aparatur Pemerintahan
2) Pemantauan terhadap Kinerja aparatur Pemerintah ,dan atau Lembaga Badan Perusahaan yang mengunakan Keuangan Negara .
3) Pemantauan terhadap Penyelenggaraan dan Pengunaan Keuangan Negara mulai dari Perencanaan ,Pelaksanaan dan pelaporan dan Pemeriksaan Akhir
4) Pemantauan terhadap Pemasukan Keuangan Negara antara lain Pajak Restribusi ,Pemasukan Negara Bukan Pajak dan pemasukan uang Negara lainnya.
5) Pemantaun Terhadap Aset Aset dan atau harta kekayaan Negara yang bergerak maupun tidak bergerak .
b.Kegiatan Pelaksanaan Investigasi
1) Melakukan Tahap Tahap Perencanaan ,Pelaksanaan ,Pengolahan ,analisi dan pelaporan
2) Melakukan Observasi ,Penelitian dan mencari dan mengumpulkan Bukti Bukti permulaan terhadap adanya dugaan tindak Pidana Korupsi dan atau penyimpangan yang berpotensi terhadap kerugian keuangan Negara .
3) Melaksanakan pengolahan dan Analisis fakta /data temuan
4) Melaksanakan pelaporan Kepada instansi Penyidikan ,Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) Kepolisian ,Kejaksaan dan atau Pihak yang berwajib atas temuan /Fakta yang terindikasi merugikan dan atau yang berpotensi merugikan keuangan Negara untuk diproses secara hukum
5) Dalam Melaksanakan Kegiatan operasioanal Investigasi selalu berdasarkan informasi /fakta awal yang bersumber dari
a) Hasil temuan Lapangan
b) Laporan Masyarakat
c) Informasi Publik dari Humas atau PPID SKPD atau Badan dan atau lembaga lainnya.
d) Data Base /Hasil Penelitian /Dokumentasi/Arsip Departemen Litbang .
c.Kegiatan Pelaksanaan Pendidikan /Edukasi
Membantu Pemerintah salam rangka melaksanakan Revolusi mental dalam penyelenggaraan Negara nyaitu
1).Melakukan Kegiatan edukasi Edukasi yang bersifat menumbuhkan kondisi mental masyarakat dan aparatur Negara untuk jujur dan anti terhadap perbuatan korupsi
2).Kegiatan yang di lakukan dalam bentuk memberikan penyuluhan di sekolah Usia Dini Paud sampai sekolah Menengah atas , melaksanakan seminar ,Lokakarya dan diskusi diskusi terbuka
d.Kegiatan Pelaksanaan Publikasi
Melaksanakan Publikasi baik melalui media social ,website ,media cetak dan elektronik dan konferensi pers tentang upaya upaya penyelengaraan yang bersih ,Transfaransi ,akuntabel dan upaya upaya yang di lakukan Lembaga dalam Pembrantasan Tindak Pidana Korupsi serta dapat juga membuat Media media cetak maupun elektronik dan media social lainnya antara lain website,Facebook ,Twitter ,Watsapp ,Line dan Instagram dan media lainnya
.(2) Kegiatan Administrasi
Untuk Pelaksanaan Administrasi berada di Pengurus Pusat ,antara lain
a.Pembuatan Surat Permohonan dan keberatan Informasi Publik
b.Pembuatan laporan /Pengaduan kepada instansi penyidik
c.Pembuatan laporan Khusus dan laporan Atensi maupun saran Pendapat kepada pemerintah.
d.Pembuatan Surat Tugas ,surat Kuasa dan pembuatan Kartu Anggota
e.Pembuatan Peraturan ,Juknis ,Juklak dan Standart Operasioanal (SOP)
f..dan Segala Kegiatan Administrasi Kelembagaan
BAB III
LOGO
Pasal 5
LAMBANG DAN PATAKA
(1)LAMBANG Perkumpulan
Adapun Lambang Perkumpulan Pemantau keuangan Negara mempunyai Pengertian
a.Bintang
:Melambangkan Tujuan Mulia dan menjaga Kehormatan
b.Rantai
:Melambangkan Persatuan dan Kebersamaan
c.Globe
:melambang Wilayah Indonesia
d.Elang
:Melambangkan Pemantau
e.Warna Merah:Melambangkan Keberaniaan dalam bertindak
f.Warna Biru
: Melambangkan Kesederhanaan dan wawasan Luas
(2)PATAKA Perkumpulan
a.Panjang 1.5 m dan lebar 1 m
b.Gambar Tengah Lambang Pemantau keuangan Negara
c.Warna dasar Putih
d. Sekelililing PATAKA terdapat Jumbai dengan panjang 5 cm dengan warna kuning ke-emasan
e.Kepala tiang PATAKA terdiri dari bola dunia dengan dasar bunga teratai, dan terbuat dari logam kuning emas.
f.Tiang dibuat dari kayu jati dipelitur coklat/ sawo matang.
g.Tiang dibuat secara bersambung dengan penyambung dari logam kuning emas berbentuk pipa.
h.Tali berjumbai kuning emas dari bahan benang sutera.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 6
STRUKTUR ORGANISASI
(1)Dewan Penasehat
a.Ketua
b.Anggota
(2)Dewan Pengawas
a.Ketua
b.Anggota
(3)Dewan Pengurus
a.Ketua Umum
b.Sekretaris
c.Bendahara
d.Direktur Departemen Investigasi
f.Direktur Departemen Monitoring
g.Direktur Departemen Edukasi
h.Direktur departemen Penelitian Dan Pengembangan
i.Direktur Departemen Sumber daya manusia
j.Direktur Departemen Hukum dan Operasioanl
k.Humas dan Dokumentasi
L.Tim AHLI
M .Perwakilan di tingkat Provinsi dan TIM di Tingkat kabupaten /kota dan masing masing dipimpin oleh Ketua Perwakilan dan Ketua TIM
(4)Untuk Membantu Tugas Tugas Departemen ,Direktur pimpinan Depertemen dapat Menunjuk dan Merekrut Anggotanya dengan Persetujuan Penasehat dan surat Pengangkatannya dari Ketua umum
(5)Bila dipandang perlu atas persetujuan Penasehat dewan Pengurus dapat membentuk Perwakilan dan atau TIM PKN di daerah Tingkat Provinsi dan kabupaten/Kotamadya
a.Perwakilan daerah di Pimpin oleh Ketua perwakilan dan atau ketua TIM PKN
b.Ketua Perwakilan dapat Menrekrut dan menunjuk Anggota Minimal 5 dan maksimal 15 Orang atas persetujuan Penasehat dan diangkat Ketua Umum
c.Perwakilan daerah hanya dapat melakukan kegiatan Operasional dan Kegiatan Administrasi berada di Tingkat Pusat .
(6)Berdasarkan Surat Kuasa dan atau Surat Tugas Ketua Umum atau Para Direktur ,Ketua perwakilan dan Anggota ,dapat ditunjuk dan atau mengatas namakan lembaga dalam hal
a.menghadiri Undangan dan atau Panggilan dari Instansi dan Lembaga yang berwenang
b.Mengantar ,mendaftarkan surat Permohonan Informasi Publik dan Keberatan dan atau yang ada hubungannya dengan Permohonan Informasi Publik
c.menghadiri persidangan Gugatan di Komisi Informasi Publik
d.mengantar Laporan dan meminta tanda bukti laporan
e.memberikan Keterangan dan menjadi saksi pelapor sebagai tindak lanjut laporan yang di buat atas Nama lembaga di Instansi penyidik dan atau lembaga yang berwenang .
Pasal 7
TUGAS DAN WEWENANG
(1)PENASEHAT
(1) Penasehat adalah person yang mendirikan, membina dan memiliki wewenang mutlak untuk mengarahkan jalannya Perkumpulan sesuai visi, misi dan tujuan.
(2) Ketentuan terkait organ Penasehat tertuang dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Tugas dan wewenang Penasehat :
a. Melakukan pembinaan kepada Pengurus, Pengawas, dan Pelaksana Kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan , baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif.
b. Melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan .
c. Menetapan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Perkumpulan
d. Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Perkumpulan
e. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Perkumpulan
f. Melakukan penilaian dan pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan Perkumpulan
g. Menyelesaikan persoalan Perkumpulan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pengurus dan/atau Pengawas.
h. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Perkumpulan
(2)PENGAWAS
(1) Pengawas adalah person yang melakukan pengawasan dan memberi saran, nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan
(2) Ketentuan terkait organ Pengawas tertuang dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Tugas dan wewenang Pengawas :
a. Melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dan Pelaksana Kegiatan dalam menjalankan kegiatan Perkumpulan
b. Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
c. Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Perkumpulan
d. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegiatan Perkumpulan
e. Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Perkumpulan
f. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan/atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Perkumpulan
g. Memberi peringatan dan/atau saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada Pengurus dan/atau Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
h. Memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
l. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan , demi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan
(3) PENGURUS
Dalam menjalankan visi, misi untuk mencapai tujuan, maka dibentuklah Pengurus Perkumpulan
a.KETUA
(1) Ketua adalah person yang memimpin jalannya Perkumpulan
(2) Ketentuan terkait organ Ketua tertuang dalam Anggaran Dasar Perkumpula
Tugas Ketua :
a. Bertanggung Jawab kepada Pendiri/Penasehat
b. Bertanggung jawab terhadap pencapain visi, misi dan tujuan Perkumpulan
c. Memimpin jalannya kegiatan Perkumpulan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Bersama dengan staff yang terpilih, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program Kerja Perkumpulan dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT) Perkumpulan selama 1 periode kepengurusan untuk disahkan oleh Penasehat
d. Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Pengurus dan Pelaksana Kegiatan pelaksanaan program kerja Perkumpulan
e. Memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan
f. Memimpin seluruh anggota Pengurus dalam menjalankan Keputusan-keputusan Rapat.
.h. Bertanggung jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja Pengurus dan Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
q. Mewakili Perkumpulan dalam berurusan dengan pihak ketiga.
r. Menandatangani surat-surat Perkumpulan , baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
S.Menanda tangani Surat surat keluar dengan tanda tangan Sekretaris dan atau tampa tanda tangan sekretaris
Wewenang Ketua :
a. Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
b. Melakukan kerjasama dengan Badan maupun Lembaga lain yang mendukung pengembangaan
c. Mengambil keputusan dan menandatangani surat Lembaga
d.Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi Pelaksana Kegiatan Perkumpulan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
f. Atas Persetujuan Pembina Mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
g. Menilai dan mengesahkan laporan tahunan Pelaksana Kegiatan Perkumpulan
h. Menetapkan kebijakan pengembangan Departemen dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
i. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Perkumpulan , demi tercapainya maksud dan tujuan Perkumpulan .
j. Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang Pengurus apabila berhalangaan
b.SEKRETARIS
(1) Sekretaris adalah person yang menjadi wakil jika ketua berhalangan secara sementara, sekaligus menjadi koordinator dari divisi yang berada di bawahnya secara struktural.
(2) Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Tugas Sekretaris :
a. Bertanggung Jawab kepada Ketua.
b. Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Perkumpulan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyusun program kerja tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi Perkumpulan , untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.
d. Mendampingi Ketua Pengurus dalam memimpin rapat pleno Pengurus dan rapat-rapat Pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perkumpulan
e. Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta membuat notulensi.
f. Mendampingi Ketua Pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan Perkumpulan , baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar d. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan rapat Pengurus.
g. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi Perkumpulan
l. Bertanggung-jawab melakukan monitoring dan evaluasi di bidang Kesekretariatan.
c.BENDAHARA
(1) Bendahara adalah person yang bertanggung jawab untuk mengelola pendanaan Perkumpulan secara keseluruhan.
(2) Ketentuan terkait organ Sekretaris tertuang dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
Tugas Bendahara :
a. Bertanggung Jawab kepada Ketua.
b. Membantu Ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyusun program kerja tahunan di bidang perbendaharaan Perkumpulan
e. Membantu Ketua Pengurus dalam mengelola keuangan Perkumpulan
d. Wajib menghadiri rapat Badan Pengurus yang diselenggarakan.
Wewenang Bendahara :
a. Bersama Pengurus Inti (Ketua,Sekretaris) merumuskan Rancangan Anggaran Belanja (RAB)
b. Mengkontrol mekanisme keuangan Perkumpulan
d. Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan Perkumpulan demi tercapainya maksud dan tujuan dan Membuat anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas Perkumpulan
d.Direktur Departemen Monitoring / Pemantauan
1)Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas Monitoring /Pemantauan
2)Membuat Perencanaan
3)memberikan Tugas dan Informasi/Data awal kepada anggota
4)memberikan Arahan dan Pembekalan teknis kepada anggota
5)Berkoordinasi dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
6)Merekrut dan melatih anggota yang baru
7)melaporkan kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
e.Direktur Departemen Investigasi
1)Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas Investigasi
2)Membuat Perencanaan
3)memberikan Tugas dan Informasi/Data awal kepada anggota
4)memberikan Arahan dan Pembekalan teknis kepada anggota
5)Berkoordinasi dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
6)Merekrut dan melatih anggota yang baru
7)melaporkan kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
f. Direktur Departemen Edukasi
1)Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan tugas Edukasi
2)Membuat Perencanaan
3)memberikan Tugas dan Informasi/Data awal kepada anggota
4)memberikan Arahan dan Pembekalan teknis kepada anggota
5)Berkoordinasi dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
6)melaporkan kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
g.Direktur departemen Penelitian Dan Pengembangan
1)Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan
2)Membuat Perencanaan
3)Berkoordinasi dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
4)melaporkan kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
h. Direktur Departemen Sumber daya manusia
1)Membantu Ketua Umum dalam pelaksanaan Pemberdayaan SDM
2)Membuat Perencanaan
3)Melakukan Perekrutan dan Pelatihan dan Penilaian terhadap anggota baru
3)Berkoordinasi dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
4)melaporkan kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
i.Direktur Departemen Hukum dan Operasioanal
1)Membantu Ketua Umum dalam Bidang Hukum dan Operasional
2)Membuat Perencanaan
3)Membuat Analisa Hukum kepada setiap Produk laporan lembaga
3)Berkoordinasi dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
4)melaporkan kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
k.Humas dan Dokumentasi
1)Membantu Ketua Umum dalam Bidang Humas ,Pengarsipan dan dokumentasi
2)Membuat Perencanaan
3)Melaksanakan sosialisasi dan Ekspos melalui Media cetak maupun elektronik
4)Mengoperasionalkan dan mengembangkan Website Lembaga
5)memanfaatkan Media sosial untuk Edukasi Tentang Korupsi ke Publik
6)Berkoordinasi dengan Departemen lainnya dalam pelaksanaan tugas
7)melaporkan kepada Ketua umum pelaksanaan Tugas
l.TIM AHLI
1.Bertanggung Jawab kepada Ketua Umum
2.Memberikan Analisa dan saran pendapat sesuai keahlianya
3.Membantu Tim Perwakilan dan Tim Kabupaten Kota dalam membuat Perencanaan .Pelaksanaan dan Pelaporan
4.Membantu Membuat Analisa dan Kesimpulan sesuai keahliannya .
L.KETUA PERWAKILAN ATAU KETUA TIM PKN DAERAH DAN ANGGOTA
aBerdasarkan Perintah atau petunjuk Pengurus pusat .Melakukan Observasi ,Penelitian dan Penyelidikan Terbatas untuk mencari dan mengumpulkan Bukti Bukti permulaan terhadap adanya dugaan tindak Pidana Korupsi dan atau penyimpangan yang berpotensi terhadap kerugian keuangan Negara .dan segera melaporkan ke kantor pusat PKN.
b.Mencari Informasi dan pemantau indikasi penyimpangan atau dugaaan korupsi dan segera melaporkan ke Kantor Pusat
c.Melakukan Advokasi atau Pembelaan terhadap warga masyarakat yang merasa di rugikan dan atau di zolimin oleh penyelenggara dan atau pengguna keuangan negara
d.menghadiri Undangan dan atau Panggilan dari Instansi dan Lembaga yang berwenang
e.Mengantar ,mendaftarkan surat Permohonan Informasi Publik dan Keberatan dan atau yang ada hubungannya dengan Permohonan Informasi Publik
f.menghadiri persidangan Gugatan di Komisi Informasi Publik
f.mengantar Laporan dan meminta tanda bukti laporan
g.Menanyakan perkembangan laporan yang di laporkan
h.memberikan Keterangan dan menjadi saksi pelapor sebagai tindak lanjut laporan yang di buat atas Nama lembaga di Instansi penyidik dan atau lembaga yang berwenang .
Pasal 8
KEANGGOTAAN
a.KETENTUAN ANGGOTA
Untuk menjadi anggota Perkumpulan harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut :
1.
Warga Negara Indonesia.
2.
Memiliki Visi dan Misi Pembrantasan Tindak pidana Korupsi
3.
Berani membela kebenaran dan keadilan
4.
Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
5.
Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Penasehat melalui Surat Keputusan. Ketua Pengurus
b.KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban Anggota
1. Selalu berpedoman Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan
2. Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan Perkumpulan
3. Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan Perkumpulan
4. Membela kepentingan Perkumpulan , manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik
5.Mempelajari dan memahami Undang Undang dan Peraturan yang berkaitan dengan Keuangan Negara dan tindak pidana korupsi.
6. Kewajiban-kewajiban lain yang akan ditentukan kemudian dalam Peraturan Perkumpulan
(2) Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari Perkumpulan
2. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
3. Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan dan latihan,bimbingan dan keterampilan dalam berorganisasi.
5. Mendapat Surat Tugas ,Kartu Tanda Anggota dan jaket lembaga
6. Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
AKHIR KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
(1) Akhir Keanggotaan :
1 Meninggal Dunia.
2. Atas permintaan sendiri secara tertulis.
3 Diberhentikan.
4.Masa jabatan/keanggotaan berakhir.
(1)
Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila :
1.Bertindak bertentangan dengan AD/ART/Peraturan Perkumpula
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik
3.Terbukti melakukan tindak pidana kriminal.
BAB V
PAKAIAN SERAGAM
1.Topi Hitam Dengan Lambang PKN dan di sebelah kanan bertuliskan Pemantau Keuangan Negara
2.Rompi Warna COKLAT MUDA di sebelah kanan gambar garuda ,di sebelah kiri gambar lambing pkn dan di belakang Gambar lambung PKN yang besar da nada tulisan PKN ,khusus Hurup K warna merah hurup P dan N warna putih ..
3.Jas warna Hitam mengunakan PIN Lambang PKN
4.Pakain Baju seragam Warna putih lengan panjang dan mengunakan PIN Lambang gambar PKN .
BAB VI
KANTOR
1.Pemantau keuangan Negara hanya memiliki Kantor Pusat di Jl Caman Raya No 7 jatibening Bekasi
2.Bila di Pandang Perlu dapat membuat Sekretariat di Perwakilan Provinsi dan Kabupaten /kota
BAB VII
PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan ,Juknis ,Juklak dan Standard Operasional Lembaga.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di Bekasi Tanggal 10 November 2015
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
ISKANDAR SH
RAHMAD HIDAYAT
KETUA UMUM
SEKRETARIS UMUM