Sabtu, 21 Mei 2016

INVESTIGASI PKN KE LOKASI SURVEY DI SMA N 68 DAN SMK 14 JOHAR BARU JAKARTA PUSAT .

LOKASI SURVEY DI SMA N 68 DAN SMK  14

JOHAR BARU JAKARTA PUSAT .

Modus Baru para Koruptor ,untuk menghabisi uang negara adalah sebagai berikut : dengan cara merakit suatu barang sehingga tidak ada merk dan sni .sehingga menyulitkan para penyidik atau aktivis anti korupsi untuk mencari dan menentukan kerugiaaan negara ,karena harga di pasaran umum tidak ada di temukan barang rakitan tersebut.Contoh kasus korupsi Pengadaan lampu Led Broadcasting ada 3 komponen yang di rakit
a.Lampu LED
b.Tiang
c.Adaptor dan Aki
Bahan dasarnya di beli dari Pertokoan Mangga dua dan Kenari ,setelah itu di bongkar dan di tambah satu komponen lagi ,jadi lah barang rakitan Lampu Led Broadcasting SMA SMK dengan Merk Abal Abal dan di buat badrol harga sekitar Rp 63 Juta per/unit . tetapi setelah kami lakukan pengecekan harga kelapangan pasar mangga dua dan kenari harganya perunit hanya Rp 10 Juta dengan rincian ,Lampu lednya merk sony hanya Rp 7 Juta .Tiangnya di kenari hanya Rp 500 Rb Adaptor dan akki merk panasonic hanya Rp 2 juta .,,bayangkan hampir Rp 50 Juta di gelembungkan /di korupsi per unit ..sedangkan yang di pesan 27 unit untuk Sudin Sekolah Menengah jakarta Pusat dan 28 Unit untuk Sudin sekolah menegah Jakarta Utara .,,wooooowwwww gila tikus tikus koruptorrr ..
Pada umumnya sekolah penerima Lampu LED  contoh seperti yang kami lakukan servey ke SMA N 68 dan SMK 14 Johar Baru , mengatakan tidak pernah mengajukan lampu Led dan tidak pernah di gunakan di sekolah karena materi pelajaran untuk lampo led tidak ada ….
Ini lah Data data Pemgadaan Lampu Led Yang rakitan Merk Abal Abal tapi harganya selangittttttt,
Pemenang Lelang
Nama Lelang 554/Pengadaan Lampu LED Broadcasting SMA/SMK
Kategori Pengadaan Barang
Agency ULPD PROVINSI DKI JAKARTA HIMPUNAN POKJA VI
Satker Sudin Pendidikan Menengah – JAKUT
Pagu Rp 1.998.473.400,00
HPS Rp 1.848.000.000,00
Nama Pemenang CV. SURYA MEDAL KAMULYAN
Alamat Jl. Pramuka Raya No. 19A Rt:001 Rw:01 Kayumanis Jakarta Timur – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta
NPWP 01.888.626.7-001.000
Harga Penawaran Rp 1.694.616.000,00
Harga
Pemenang Lelang
Nama Lelang Pengadaan Lampu LED Broadcasting SMA/SMK
Kategori Pengadaan Barang
Agency ULPD PROVINSI DKI JAKARTA HIMPUNAN POKJA I
Satker Sudin Pendidikan Menengah – JAKPUS
Pagu Rp 2.000.000.000,00
HPS Rp 1.871.070.300,00
Nama Pemenang PT. TUJUHPUTRI DELIMATAMA
Alamat Ruko Duren sawit Center No. 9D, Jl. Raya Duren Sawit – Jakarta Timur (Kota) – DKI Jakarta
NPWP 01.720.943.8-008.000
Harga Penawaran Rp 1.771.931.700,00
HASIL PENGECEKAN /SURVEY LAMPU LED KE SMA NEGERI 68 DAN SMK 14 JOHAR BARU JAKARTA PUSAT .

IMG_1885
LAMPU LED 8 LAMPU
IMG_1869
STAND /TIANG
Baterai akku panasonic
ACCU /AKI PANASONIC HARGA 250 RB AJA.
IMG_1860
ADAPTOR /CHARGER ..
IMG_1867IMG_1886IMG_1882IMG_1877IMG_1859IMG_1888lampu Led 8 Lampu led rakitan IMG_1868

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA Laporan ke KPK Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi Kehutanan oleh PT ANS

Laporan ke KPK Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi Kehutanan oleh PT ANS

Laporan  ke KPK  Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi Kehutanan oleh PT ANS
PKN.KETUA DEMOgedung kpkKOMPLEK PAKISPT ANSSSrokanROMI 22
Nomor : 13/SKL/PKN /XI/2015 Jakarta, 1 November 2015
Sifat : Sangat Penting
Lamp. : 1 (satu) set
Perihal : Laporan/Pengaduan Resmi Tentang Indikasi Tindak Pidana Korupsi Hasil Perambahan kayu Hutan PT ANS di Rokan IV Koto Rokan Hulu Riau
Kepada Yth.
Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi
Di
Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Sebagai peran serta Pemantau Keuangan Negara –PKN untuk pembrantasan Tindak Pidana korupsi , guna mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), serta dengan mengacu kepada, sbb :
DASAR HUKUM
1.UUD. Tahun 1945, pasal 4 ayat (1) ; pasal 20A ayat (1) ; pasal 23 ayat (1) ; pasal 23E ayat (1) dan (2).
2.UU. No. 28 Tahun 1999, tentang : Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3.UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001, tentang : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.PP. No .71 Tahun 2000, tentang : Peran Serta Masyarakat Mewujudkan Pemerintahan Yang Bebas dan Bersih dari KKN
5.Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang : Percepatan Pemberantasan Korupsi.
6.Perpres No. 55 Tahun 2012, tentang : Strategi Nasional (Stranas) pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Untuk Jangka Waktu 2012 – 2014 dan 2012 -2025.
7.UU. No. 14 Tahun 2008, tentang : Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
8.UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
9.PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
10.Peraturan Menteri Kehutatanan No P.13/Menhut-II/2010 Tentang tata Cara pelepasan Hutan produksi yang dapat di Konversi.
Sehubungan hal diatas, maka kami PEMANTAU KEUANGAN NEGARA –PKN , merupakan suatu lembaga social control yang sangat peduli dan concern terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), melaporkan beberapa temuan kepada KOMISI PEMBRANTASAN KORUPSI (KPK), yang diduga dan terindikasi merugikan keuangan Negara, yakni : Perambahan Hutan ulayat Adat Masyarakat Adat Pakis Rokan IV Koto dan Pada Proses Pemberian Izin atau SK Menteri nomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu seluas 8.282.08 HA.)
Berdasarkan data yang ada dan investigasi lapangan serta informasi lain yang sifatnya mendukung, kami dari Pemantau Keuangan negara –PKP , menemukan adanya beberapa Penyimpangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi secara Korporasi yang melibatkan jajaran Kementerian Kehutanan Ri . Pemda Rokan Hulu dan PT ANS.
FAKTA FAKTA
1. Bahwa Pada Tanggal 31 Maret 2005 ,Saudara Ir IRWANTO MBA Bertindak untuk dan atas nama PT Anugerah Niaga Sawindo Bralamat di Jl Cemara Boulevart Blok AI No 6 -8 Komplek Perumahan Cemara asri Medan ,Mengajukan Surat Permohonan Nomor 004/AG-PT ANS/III/2005 prihal Permohonan Izin Lokasi Tanah seluas 7000 Ha untuk di jadikan lokasi perkebunan kelapa Sawit yang terletak di Desa Rokan Koto ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu .
2. Bahwa Pada tanggal 11 April 2005 PT ANS telah memperoleh Rekomendasi Izin Lokasi Perkebunan Kelapa sawit atas nama PT Anugerah Niaga sawindo seluas 7000 Ha dari Bupati Rokan Hulu sesuai dengan surat Nomor :522/PY-TS/0235/TV/2005 .
3. Bahwa Pada Tanggal 15 Februari 2005 PT ANS telah memperoleh izin Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 7000 Ha dari Bupati sesuai dengan surat nomor : 525/Pem/II/05/61
4. Bahwa pada tanggal 14 April 2005 ,Bupati Rokan Hulu Memberikan izin Lokasi Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT ANS dengan Surat Nomor : 590/DP-PGT/10/IV/2005.
5. Bahwa Pada Tanggal 3 Oktober 2006 PT ANS mengajukan Rencana Kerja Tahunan RKT tahun 2006 – 2007 dengan nomor surat Nomor: 133/AG-PT ANS /X/06
6. Bahwa Pada tanggal 9 Oktober 2006 Dinas Perkebunan Rokan Hulu Menyetujui dengan Surat Nomor :505 /DISBUN/2006/439 tentang izin pembukaan lahan 2.575 HA .sesuai dengan RKT 2006 -2007 yang di ajukan dan di sahkan dinas perkebunan.
7. Bahwa Setelah PT ANS mendapatkan Izin Lokasi dan Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Persetujuan RKT dan Revisi RKT 2006 -2007 ,selanjutnya PT ANS mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) kepada Bupati Rokan Hulu dengan Surat Nomor : 134/SP-US /ANS/X/2006
8. Bahwa berdasarkan Laporan hasil Orientase lapangan sesuai dengan Surat tugas Dinas kehutanan Rokan Hulu dengan surat Tugas Nomor : 800/TU KP/0167/XI/2006 tanggal 4 November 2006 ,rencana Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 1.656 Ha pada areal rencana kerja tahun 2006 dimaksud ,masih terdapat Tegakan Kayu yang masih Dimanfaatkan .
9. Bahwa Sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut- II/2004 tanggal 18 Oktober 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Bab II Pasal 5 ayat 2 untuk penerbitan IPK oleh Bupati dan Walikota Harus mendapatkan persetujuan Gubernur .
10. Bahwa Pada Tanggal , November 2006 Bupati Rokan Hulu bernama Drs H ACHMAD M SI mengajukan / Memohonkan kepada Gubernur Riau tentang Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) PT ANS dengan Surat Nomor : 522.21/Kehutanan/376/06
11. Bahwa Sesuai Hasil wawancara kami dengan Bapak amirudin bertindak sebagai ketua Ninik mamak suku Melayu. Alamat Dusun Pakobuk Desa Tanjung medan Kecamatan Rokan IV Koto Kab Rokan Hulu antara lain mengatakan
• Bahwa Para leluhur Masyarakat adat Pakis sudah membuka lahan ulayat adat sekitar 300 Tahun yang lalu ,dan Amirudin beserta keluarganya dan kerabat kampungnya sudah lama tinggal di areal PT ANS semenjak 50 Tahun yang lalu .
.
• Bahwa PT ANS melakukan Penanaman Kelapa Sawit Mulai Tahun 2007 sampai dengan 2008 seluas 1000 HA .
• Bahwa Kondisi Sekarang Kelapa Sawit PT ANS sudah Berbuah dan sudah di Panen.
• Bahwa sampai sekarang belum ada Kebon Kelapa sawit yag menjadi Plasma yang di peruntukkan untuk masyarakat sekitar .
12. Bahwa Hasil wawancara dengan saudara Kemron Sihotang Jabatan Investigator PKN di Kab Rokan Hulu Alamat ;Desa Kota Raya Kec.Kuntodarussalam Rohul.
Mengatakan :
• Bahwa Pada Bulan Juni 2009 pernah kelokasi Lahan PT ANS melaksanakan Konfirmasi dengan PT ANS dan bertemu dengan saudara HUGO Ketua Koperasi merangkap Staf PT ANS dan saudara Hugo mengatakan Bahwa PT ANS telah mendapat Izin dari Bupati dan Kementerian Kehutanan makanya berani membuka lahan Hutan dan Menanam Kelapa Sawit.
• Bahwa Achmad Pejabat Bupati Rokan Hulu pernah melakukan Peresmian Pembukaan lahan tersebut dengan acara pemotongan Sapi 2 Ekor
• Bahwa di Hamparan Areal PT ANS sudah terlihat ada Kebun Kelapa sawit yang sudah berumur 2 tahun seluas kurang lebih 1000 HA.
• Bahwa di Hamparan Areal PT ANS terlihat Kayu dan Bekas Potongan Kayu/Pohon yang dilakukan oleh PT ANS ,
• Bahwa pada waktu itu ada 300 M2 kayu asal dari PT ANS di Tahan dan di segel oleh Polres Rokan Hulu .namun tindak lanjut penyelesaiannya tidak tahu .
13. Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 S/d 15 Maret 2007 yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara Muh Ismunandar SP NIP 010162254 pada tanggal 26 Maret 2007yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS terdapat Hutan Lebat 5.282 HA dan terdapat Lahan pembibitan Sawit seluas 33 HA.dengan peta terlampir .
14. Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Kabupaten Rokan hulu pada tanggal 20 Oktober 2008 ,yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara H Indra Tanjung pada tanggal 26 Oktober 2008 yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS terdapat Lahan perkebunan kelapa Sawit seluas 120 HA.dengan peta terlampir
15. Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Kabupaten Rokan hulu sebagai pertimbangan Penataan Pertanahan Nomor 05/PTTGT /V/2009 tertanggal 11 mei 2009 ,yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara H Indra Tanjung yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS terdapat Lahan perkebunan kelapa Sawit seluas 360 HA.dengan peta terlampir
16. Bahwa berdasarkan surat Direktorat Inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan Dirjen Planologi Kehutanan Nomor s.628/IPSDH-2/2009 tertanggal 8 Okrober 2009 yang ditujukan kepada PT Anugerah Niaga sawindo Tentang Pemeriksaan Penafsiran Citra satelit pada Poin 5 mengatakan
Hasil Pemeriksaan Peta Penafsiran Citra Satelit Kawasan Hutan yang di mohon untuk perkebunan Oleh PT ANS adalah sebagai berikut
a.Tidak terdapat penutupan awan pada kawasan Hutan yang di mohon
b.penutupan lahan terdiri dari
• Hutan bekas tebangan seluas 3500 Ha (36.7 %)
• Belukar Tua seluas 1.507 Ha(15.8 %)
• Belukar Muda dan Semak 1273 Ha(13.4%)
• Pertaniaan Campuran 2741 Ha (28.8%)
• Tanah terbuka 509 Ha (5.3 %)
17. Bahwa Berdasarkan Rumusan Hasil Ekspos Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan tertanggal 9 Oktober 2009 yang di hadiri 12 orang terdiri dari 8 orang dari Kementerian kehutanan .2 orang perwakilan PT ANS dan 1 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab Rohul antara lain mengatakan bahwa Permohonan PT ANS diterima karena sudah memenuhi aturan dan Lokasi areal PT ANS berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai Lampiran keputusan Men Hut Nomor 173/kpts-2/ 1996 , kawasan yang di mohon berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi ( HPK).
18. Bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor :SK/429/Menhut-II/2012 Tentang Izin pelepasan Hutan Kawasan PT ANS pada Point b dan point f mengatakan :
b.Bahwa berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai Lampiran keputusan Men Hut Nomor 173/kpts-2/ 1996 , kawasan yang di mohon berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi ( HPK).
f.Hutan bekas tebangan seluas 3500 Ha
Belukar Tua seluas 1.507 Ha
Belukar Muda dan Semak 1273 Ha
Pertaniaan Campuran 2741 Ha
Tanah terbuka 509 Ha
19. Bahwa Pemberian Izin atau SK Menteri Nnomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu seluas 8.282.08 HA.) ditetapkan pada tanggal 7 agustus 2012.
20. Bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan di lokasi PT ANS kondisi pada saat ini Sudah ada Kebun Kelapa sawit dengan umur antara 5 sampai 6 tahun seluas kurang lebih 1000 Ha dan mulai tahun 2012 PT ANS sudah panen kelapa sawit.
21. Bahwa Menurut wawancara Dengan Masyarakat Bahwa PT ANS sudah membuka lahan Mulai semenjak tahun 2006 dan Penebangan Pohon Hutan Mulai tahun 2007 sesuai dengan RKT PT ANS Tahun 2006 S/2007 yang di Tanda Tangani oleh dan disahkan Kepala dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau seperti pada surat tersebut diatas.
KESIMPULAN DAN SARAN
1.KESIMPULAN
a.Bahwa PT ANS Telah terindikasi Kuat melakukan Perambahan /merusak dan merobah Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit SEBELUM Persetujuan Prinsip Menteri Kehutanan Nomor S319/Menhut-II/2011 tertanggal 4 Juli 2011 dan SK Pelepasan hutan Menteri Kehutanan Nomor SK.429/Menhut-II/2012 tertanggal 7 agustus 2012 ditetapkan atau dikeluarkan Sehingga Menimbulkan kerugian Negara dalam Bentuk Pendapatan Negara sebesar kurang lebih Rp 10 Milyart . dan Kerugian dalam bidang Ekologi dan sosial .
b.Bahwa Menteri Kehutanan RI beserta Jajarannya telah Terindikasi Kuat Melindungi dan Melegalkan Perbuatan kejahatan dan tindak Pidana Bidang Kehutanan dengan Cara mengeluarkan SK MEN HUT nomor SK.429/ Menhut-II/2012 yang berdasarkan Dokumen atau laporan Survey yang tidak sesuai dengan Kondisi Lapangan Lahan yang dimohonkan PT ANS .
c. Bahwa Menteri Kehutanan yang turut di rugikan tidak melakukan Upaya Hukum dengan cara melaporkan PT ANS ke Komisi Pembrantas Korupsi ( KPK) .POLRI atau Pihak Kejaksaan RI ,hal ini menunjukkan Menteri Kehutanan beserta Jajarannya Terindikasi Kuat melakukan Perbuatan melawan Hukum karena Sebagai instansi Pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus ,mengelola dan menjaga kawasan hutan di wilayah Indonesia tidak menjalankan Tugas dan tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang dan Ketentuan yang diberikan Negara /Pemerintah RI.
2.SARAN
Agar Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi memproses Dugaan /Indikasi Tindak Pidana Korupsi dengan Modus Perambahan Hutan Ulayat Adat Masyarakat tampa terlebih dahulu ada izin dari Kementerian Kehutanan .yang di lakukan PT ANS yang berkorporasi dengan Pemda Rohul.
Demikianlah Laporan ini kami buat ,apabila KPK membutuhkan Data atau saksi Saksi dari areal /lokasi sekitar Hutan yang di rambah . Kami siap menghadirkannya.
SALAM ANTI KORUPSI
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
ISKANDAR SH
Tembusan
1.Presiden RI
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3.Ketua BPK RIAU
4.Plt Gubernur RIAU
5.Ketua BPK RIAU
6.Kapolda RIAU
7.Kajati RIAU

Pemantau keuangan negara-PKN ,melapor Ke Bareskrim Polri ,Dugaan Korupsi di dinas Tata Air DKI Jakarta

Pemantau keuangan negara-PKN ,melapor Ke Bareskrim Polri ,Dugaan Korupsi di dinas Tata Air DKI Jakarta

Pemantau keuangan negara-PKN ,melapor Ke Bareskrim Polri ,Dugaan Korupsi di dinas Tata Air DKI Jakarta
PEMANTAU kEUANGAN NEGARA -PKN Telah melaporkan Dinas Tata Air Provinsi Dki Jakarta ke Bareskrim Polri   Dengan Nomor Laporan pengaduan Nomor :04/LP/PKN/XII/2015 ,tentang dugaan Korupsi Pada pengadaan /Pembangunan Pemeliharaan Rumah Pompa Pengendalian banjir terhadap bahaya kebakaran APBD 2014 ,dengan Modus Mark up  sehingga negara menimbulkan Kerugian Negara .

MABES POLRI
BARESKRIM POLRIFOTO KANTOR MABES POLRI
IMG_1854IMG_1972IMG_1851

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA Melaporkan Bupati Rembang Ke Polda Jawa Tengah

Anggota PEMANTAU KEUANGAN NEGARA Melaporkan Bupati Rembang Ke Polda Jawa Tengah

Anggota  PEMANTAU KEUANGAN NEGARA Melaporkan Bupati Rembang Ke Polda Jawa Tengah
RONI WIJAYA Anggota PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ,Melaporkan Bupati Rembang Jawa tengah.
Karena Tidak Melaksanakan Perintah  Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah Nomor :002/PUTUSAN .M/KIP-JTG/II/2016 Tanggal 2 februari 2016 , pada Sidang Sengketa Informasi Publik Antara RONI WIJAYA sebagai PEMOHON dan Bupati Rembang sebagai TERMOHON
DENGAN FAKTA FAKTA
1.Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 Roni Wijaya mendaftarkan Permohon penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Jawa Timur dengan Nomor Registrasi :023/SI/XII/2015 Dan 024/SI/XII/2015 Dan 025/SI/XII/2015 dengan Roni Wijaya Sebagai PEMOHON dan Bupati Rembang Sebagai TERMOHON
2.Bahwa Pada Tanggal 19 Januari 2016 telah di laksanakan persidangan gugatan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Jawa Timur dengan pengugat ( Pemohon ) Roni Wijaya dan Tergugat ( Termohon ) Bupati Rembang .
3.Bahwa Pada Tanggal telah di adakan acara MEDIASI atau perdamaian antara Pemohon dan termohon yang di mediatori oleh Pejabat Komisi Informasi dengan hasil mediasi terlampir
4.Bahwa pada tanggal 2 Februari 2016 Majelis Sidang Komisi Informasi memutuskan dan mengeluarkan Putusan Komisi Informasi masing masing nomor :
a.Putusan KI Jateng Nomor : 002/PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
B.Putusan KI Jateng Nomor: 003/PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
C.Putusan KI Jateng Nomor:004 /PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
yang inti memerintahkan termohon memberikan Informasi Publik yang dimohonkan pemohon dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung mulai tanggal putusan .Foto copy hasil putusan Terlampir
5.Bahwa sesuai dengan hitungan kalender batas waktu yang dimaksud diatas pada poit 4 ,jatuh pada tanggal 16 Maret 2016 .
6.Bahwa Pada tanggal 17 Maret 2016 jam 21.56 WIB Roni Wijaya di hubungi oleh Pejabat PPID Rembang untuk mengambil informasi public yang Roni Wijaya mohonkan sesuai dengan putusan Komisi Informasi Jawa Tengah
7.Bahwa pada tanggal 21 –Maret 2016 jam 10 .00 WIB ,Roni Wijaya datang ke kantor PPID Rembang dan bertemu pejabat PPID antara lain Suyono jabatan ketua PPID merangkap kepala dinas Perhubungan komunikasi dan informasi Kabupaten Rembang ,ternyata Informasi Publik yang saya mohonkan belum ada ,dengan alasan Roni Wijaya harus mengambil Informasi Publik yang saya mohonkan ke SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang .dan Roni Wijaya di berikan oleh pejabat PPID Rembang surat pengantar Nomor 555/0342/2016 .ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Rembang ,foto copy Terlampir
8.Bahwa pada tanggal 21-Maret -2016 jam 11.00 WIB Roni Wijaya sampai di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang ,pertama kali mengisi Buku Tamu dan bertemu dengan Pejabat Dinas kelautan dan perikanan antara lain
a.BUDI Sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan
b.GIANTO Sebagai Pejabat PPK
c.Puman Mardanu
setelah itu Roni Wijaya menyampaikan maksud dan tujuan dan menyerahkan surat pengantar dari PPID Rembang ,Namun pejabat tersebut tidak memberikan Informasi Publik yang Roni Wijaya mohonkan sesuai dengan putusan Komisi informasi Jawa Tengah yang telah berkekuatan tetap .
9.Bahwa pada tanggal 21-Maret -2016 jam 12.30 Roni Wijaya kembali ke Kantor PPID Rembang dan menghadap ketua PPID bapak Suyono ,untuk melaporkan dan menyampaikan bahwa Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Tidak memberikan Informasi Publik yang saya mohonkan .dan Bapak Suyono menyatakan Tunggu saja sampai besok tanggal 22 –Maret-2016 barangkali Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan akan memberikan ,kalau tidak dikasih lagi silahkan saja menempuh jalur hukum yang berlaku
.
10.Bahwa sampai tanggal 23 Maret 2016 jam kerja jam 16.00 Roni Wijaya tidak ada berita dan atau tidak dihubungi oleh Pejabat PPID dan Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang .dan ada indikasi mereka tidak akan memberikan Informasi yang saya mohonkan .
11.Bahwa sesuai dengan
a.UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 52 yang menyatakan
Berdasarkan Fakta Fakta diatas Roni Wijaya melaporkan dan atau mengadukan Bupati Rembang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Khusus Komisi Informasi sesuai dengan yang di maksud pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 ,untuk diproses secara hukum yang berlaku .
b. Surat Edaran Komisi Informasi Publik Pusat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam Undang Undang Komisi Informasi Publik .
c. Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah Nomor :002/PUTUSAN .M/KIP-JTG/II/2016
12.Bahwa Pada Tanggal 24 Maret 2016 ,Roni Wijaya Melaporkan dan atau mengadukan Kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan Nomor Laporan Nomor : 01/LP/III/2016 foto copy terlampir
13.Bahwa Pada Tanggal 28 Maret 2016 ,Roni Wijaya memberikan Kuasa kepada Pemantau Keuangan Negara untuk membantu dan atau mendampingi Roni Wijaya atas laporannya ke Polda Jawa Tengah Foto copy surat kuasa Terlampir
14.Bahwa menurut Kami Sebagai aktivis anti Korupsi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat Penting dalam Rangka Pembrantasan Korupsi di Indonesia ,karena bersifat memaksa Pejabat Pejabat Pengelola Negara dan Anggaran Negara untuk Transparansi Anggaran .

15.Laporan/Pengaduaan ini juga bertujuan sebagai Peringatan bagi Pejabat /penguasa negeri ini untuk tunduk kepada Putusan Komisi Informasi dan Putusan Hukum laiinya .
Menindak lanjutin Laporan Termohon ,PEMANTAU KEUANGAN NEGARA juga mengirim Surat Permohonan Dukungan Penegakan Hukum Ke
a.Presiden .
b.KPK ,
c.Kapolri
d. KIP Pusat
atas Laporan Roni Wijaya di Polda Jawa tengah .
LAPORAN LENGKAP LIHAT DI WEBSITE PEMANTAU KEUANGAN NEGARA  www.frontantikorupsi.com

RONI HAFID 1RONI HAFID 2RONI HAFID 3RONI HAFID 5RONI HAFID 6RONI ISTANA 4RONI ISTANA 6RONI ISTANARONI ISTANA2RONI KIP 4RONI KIP PUSATRONI KPKRONI SEKNEKRONI HAFID4

Pemantau Keuangan negara -PKN ,melaporkan dugaan korupsi di dinas Pendidikan Kab Rokan Hilir RIAU ,

Pemantau Keuangan negara -PKN ,melaporkan dugaan korupsi di dinas Pendidikan Kab Rokan Hilir RIAU ,

Pemantau Keuangan negara -PKN  ,melaporkan dugaan korupsi di dinas Pendidikan Kab Rokan Hilir RIAU ,
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA telah melaporkan ke KAPOLRES ROKAN HILIR RIAU Tentang Dugaan Korupsi Di SKPD Dinas Pendidikan Kab Rohil Pada Pembangunan Kantor SDN 30 Ujung Tanjung Tahun Anggaran 2014 dengan Modus Mark Up Volume dan Harga . Nomor laporan :01/LP/PKN/IV/2016
FAKTA FAKTA
1.Pada Bulan Agustus tahun 2014 SKPD Dinas Pendidikan Rohil melakukan Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan 1 Unit Kantor dengan Nama Lelang P-128 Pembangunan 1 unit kantor SDN 030 Ujung Tanjung dengan data data
Kategori :Pekerjaan Konstruksi
Agency :ULP Kabupaten Rokan Hilir
Satker :Dinas Pendidikan
Pagu :Rp 624.750.000,00
HPS :Rp 623.307.000,00
Pemenang :CV. JS
Alamat :Jln.Akasia xxxxxxx Dumai Timur Kota Dumai – Dumai (Kota) – Riau
NPWP :03.279.916.5-21xxxx
Penawaran :Rp 567.290.000,00
2.Bahwa Pada Bulan Maret 2015 Pembangunan 1Unit Kantor SDN 30 Ujung Tanjung selesai dan di serahkan kepada kepala Sekolah SDN 30 HJ.Masneneng SPd
3.Bahwa Tanggal 4 April 2016 kami Tim Pemantau keuangan Negara di bantu oleh Tim Ahli bangunan/Sipil ( Konsultan Bangunan ) yang berkantor di Bagan Siapi Api melakukan Investigasi /penyelidikan Terbatas ke Bangunan kantor SDN 30 yang baru di serah terimakan dengan hasil sebagai berikut :
a.Luas bangunan 180 M2 Foto Copy Sket Gambar terlampir
b.Kramik Ukuran 40 x40 Luas 172 M2 Merk Standart KW 3
c.Rangka Atap baja ringan C 0.75 dan V 0.5 dan atap 0.25 Genteng metal
d.Plapon Triplek dan Lis dari Gypsum
e.Kosen dan daun pintu maupun jendela dari kayu meranti
f.Seluruh jendela di pasang Jerjak
g.Kloset dari merk Serenity 4 set
h.Wastapel sebanyak 4 set merk American Standard
Berdasarkan kwantitas dan Kwalitas bahan Bahan Bangunan Perkiraan Biaya pembangunan Kantor SDN 30 adalah 180 M2 x Rp 1800.000.-Permeter = Rp 324.000.000.00 di tambah pajak 10 % = Rp 356.400.000.00
4.Kerugian Negara diperkirakan , Harga Penawaran :Rp 567.290.000,00-Rp356.400.000.00 =Rp 210.890.000.00
5.Berdasarkan hasil Wawancara dengan Kepala Sekolah HJ.Masneneng SPd mengatakan
a.bahwa pada Saat Pembangunan SDN HJ Masneneng SPd tidak ikut serta ,hanya penerima/pemakai bangunan .
b.Bahwa bangunan di berikan dalam keadaan kosong dan banyak catatan
c.Sumber Air hanya di bor sedalam 10 Meter sehingga air nya bau dan kotor dan sampai saat ini tidak bisa di gunakan , seharusnya di bor sedalam 20-30 Meter karena lokasi berada di lahan gambut .
d.Cat Kayu dan tembok sudah banyak kelupas ,sehingga dalam keadaan terpaksa mengunakan anggaran dana Bos untuk Mencat Kayu dan tembok .
e.Lantai Kramik yang di luar sudah banyak yang pecah
f.Plapon dari triflek sering roboh dan jatuh dan sudah di ganti .
6.Bahwa Kemungkinan pelaku dugaan Korupsi pembangunan Kantor SDN 30 ini adalah
a.Kepala Dinas pendidikan
b.Pejabat PPK
c.Konsultan/Pengawas Pembangunan
d.pejabat penerima Pekerjaan
e.Direktur Pemilik CV/Penyedia Jasa dan Kontraktor yang kemungkinan penerima SUB Pekerjaan Pembangunan Kantor SDN 30
7.Barang bukti berupa Vidio dan Foto dan gambar bangunan terlampir
ANALISA HUKUM
Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang di lakukan secara bersama sama yang telah merugikan negara Rp210.890.000.00 dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”90.000.00
KESIMPULAN :
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan pembangunan Kantor Sekolah SDN 30 Ujung Tanjung telah merugikan Negara kurang lebih Rp. Rp210.890.000.00 – terbilang dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan ribu rupiah .
Kami Pemantau keuangan Negara –PKN, Melaporkan /Mengadukan kepada Kapolres ROKAN HILIR agar memproses Indikasi /Dugaan Tindak pidana Korupsi ini sesuai dengan undang undang dan Peraturan yang berlaku
Demikian Laporan pengaduan ini kami buat ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih .
SALAM ANTI KORUPSI……BERITA LENGKAP LIHAT DI
facebook patareagleROHIL BUPATI 8ROHIL BUPATI 11ROHIL FOTO BUKTI 1ROHIL FOTO LAPORAN 1ROHIL FOTO LAPORAN 2ROHIL FOTO LAPORAN 3ROHIL FOTO LAPORAN 4ROHIL FOTO LAPORAN 5ROHIL FOTO LAPORAN 7ROHIL FOTO LAPORAN 8ROHIL FOTO LAPORAN 9
ROHIL KANTOR BUPATI 2ROHIL KANTOR BUPATI 6ROHIL KANTOR BUPATIPOLRES - Copy