Anggota PEMANTAU KEUANGAN NEGARA Melaporkan Bupati Rembang Ke Polda Jawa Tengah

RONI WIJAYA Anggota PEMANTAU KEUANGAN NEGARA ,Melaporkan Bupati Rembang Jawa tengah.
Karena Tidak Melaksanakan Perintah Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah Nomor :002/PUTUSAN .M/KIP-JTG/II/2016 Tanggal 2 februari 2016 , pada Sidang Sengketa Informasi Publik Antara RONI WIJAYA sebagai PEMOHON dan Bupati Rembang sebagai TERMOHON
Karena Tidak Melaksanakan Perintah Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah Nomor :002/PUTUSAN .M/KIP-JTG/II/2016 Tanggal 2 februari 2016 , pada Sidang Sengketa Informasi Publik Antara RONI WIJAYA sebagai PEMOHON dan Bupati Rembang sebagai TERMOHON
DENGAN FAKTA FAKTA
1.Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 Roni Wijaya mendaftarkan Permohon penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Jawa Timur dengan Nomor Registrasi :023/SI/XII/2015 Dan 024/SI/XII/2015 Dan 025/SI/XII/2015 dengan Roni Wijaya Sebagai PEMOHON dan Bupati Rembang Sebagai TERMOHON
2.Bahwa Pada Tanggal 19 Januari 2016 telah di laksanakan persidangan gugatan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Jawa Timur dengan pengugat ( Pemohon ) Roni Wijaya dan Tergugat ( Termohon ) Bupati Rembang .
3.Bahwa Pada Tanggal telah di adakan acara MEDIASI atau perdamaian antara Pemohon dan termohon yang di mediatori oleh Pejabat Komisi Informasi dengan hasil mediasi terlampir
4.Bahwa pada tanggal 2 Februari 2016 Majelis Sidang Komisi Informasi memutuskan dan mengeluarkan Putusan Komisi Informasi masing masing nomor :
a.Putusan KI Jateng Nomor : 002/PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
B.Putusan KI Jateng Nomor: 003/PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
C.Putusan KI Jateng Nomor:004 /PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
yang inti memerintahkan termohon memberikan Informasi Publik yang dimohonkan pemohon dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung mulai tanggal putusan .Foto copy hasil putusan Terlampir
5.Bahwa sesuai dengan hitungan kalender batas waktu yang dimaksud diatas pada poit 4 ,jatuh pada tanggal 16 Maret 2016 .
6.Bahwa Pada tanggal 17 Maret 2016 jam 21.56 WIB Roni Wijaya di hubungi oleh Pejabat PPID Rembang untuk mengambil informasi public yang Roni Wijaya mohonkan sesuai dengan putusan Komisi Informasi Jawa Tengah
7.Bahwa pada tanggal 21 –Maret 2016 jam 10 .00 WIB ,Roni Wijaya datang ke kantor PPID Rembang dan bertemu pejabat PPID antara lain Suyono jabatan ketua PPID merangkap kepala dinas Perhubungan komunikasi dan informasi Kabupaten Rembang ,ternyata Informasi Publik yang saya mohonkan belum ada ,dengan alasan Roni Wijaya harus mengambil Informasi Publik yang saya mohonkan ke SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang .dan Roni Wijaya di berikan oleh pejabat PPID Rembang surat pengantar Nomor 555/0342/2016 .ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Rembang ,foto copy Terlampir
8.Bahwa pada tanggal 21-Maret -2016 jam 11.00 WIB Roni Wijaya sampai di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang ,pertama kali mengisi Buku Tamu dan bertemu dengan Pejabat Dinas kelautan dan perikanan antara lain
a.BUDI Sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan
b.GIANTO Sebagai Pejabat PPK
c.Puman Mardanu
setelah itu Roni Wijaya menyampaikan maksud dan tujuan dan menyerahkan surat pengantar dari PPID Rembang ,Namun pejabat tersebut tidak memberikan Informasi Publik yang Roni Wijaya mohonkan sesuai dengan putusan Komisi informasi Jawa Tengah yang telah berkekuatan tetap .
1.Bahwa pada tanggal 16 Desember 2015 Roni Wijaya mendaftarkan Permohon penyelesaian sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Jawa Timur dengan Nomor Registrasi :023/SI/XII/2015 Dan 024/SI/XII/2015 Dan 025/SI/XII/2015 dengan Roni Wijaya Sebagai PEMOHON dan Bupati Rembang Sebagai TERMOHON
2.Bahwa Pada Tanggal 19 Januari 2016 telah di laksanakan persidangan gugatan informasi publik di Kantor Komisi Informasi Jawa Timur dengan pengugat ( Pemohon ) Roni Wijaya dan Tergugat ( Termohon ) Bupati Rembang .
3.Bahwa Pada Tanggal telah di adakan acara MEDIASI atau perdamaian antara Pemohon dan termohon yang di mediatori oleh Pejabat Komisi Informasi dengan hasil mediasi terlampir
4.Bahwa pada tanggal 2 Februari 2016 Majelis Sidang Komisi Informasi memutuskan dan mengeluarkan Putusan Komisi Informasi masing masing nomor :
a.Putusan KI Jateng Nomor : 002/PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
B.Putusan KI Jateng Nomor: 003/PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
C.Putusan KI Jateng Nomor:004 /PUTUSAN-M/KIP-JTG/II/2016
yang inti memerintahkan termohon memberikan Informasi Publik yang dimohonkan pemohon dengan batas waktu 30 hari kerja terhitung mulai tanggal putusan .Foto copy hasil putusan Terlampir
5.Bahwa sesuai dengan hitungan kalender batas waktu yang dimaksud diatas pada poit 4 ,jatuh pada tanggal 16 Maret 2016 .
6.Bahwa Pada tanggal 17 Maret 2016 jam 21.56 WIB Roni Wijaya di hubungi oleh Pejabat PPID Rembang untuk mengambil informasi public yang Roni Wijaya mohonkan sesuai dengan putusan Komisi Informasi Jawa Tengah
7.Bahwa pada tanggal 21 –Maret 2016 jam 10 .00 WIB ,Roni Wijaya datang ke kantor PPID Rembang dan bertemu pejabat PPID antara lain Suyono jabatan ketua PPID merangkap kepala dinas Perhubungan komunikasi dan informasi Kabupaten Rembang ,ternyata Informasi Publik yang saya mohonkan belum ada ,dengan alasan Roni Wijaya harus mengambil Informasi Publik yang saya mohonkan ke SKPD Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang .dan Roni Wijaya di berikan oleh pejabat PPID Rembang surat pengantar Nomor 555/0342/2016 .ke Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Rembang ,foto copy Terlampir
8.Bahwa pada tanggal 21-Maret -2016 jam 11.00 WIB Roni Wijaya sampai di kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang ,pertama kali mengisi Buku Tamu dan bertemu dengan Pejabat Dinas kelautan dan perikanan antara lain
a.BUDI Sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan
b.GIANTO Sebagai Pejabat PPK
c.Puman Mardanu
setelah itu Roni Wijaya menyampaikan maksud dan tujuan dan menyerahkan surat pengantar dari PPID Rembang ,Namun pejabat tersebut tidak memberikan Informasi Publik yang Roni Wijaya mohonkan sesuai dengan putusan Komisi informasi Jawa Tengah yang telah berkekuatan tetap .
9.Bahwa pada tanggal 21-Maret -2016 jam 12.30 Roni Wijaya kembali ke Kantor PPID Rembang dan menghadap ketua PPID bapak Suyono ,untuk melaporkan dan menyampaikan bahwa Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Tidak memberikan Informasi Publik yang saya mohonkan .dan Bapak Suyono menyatakan Tunggu saja sampai besok tanggal 22 –Maret-2016 barangkali Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan akan memberikan ,kalau tidak dikasih lagi silahkan saja menempuh jalur hukum yang berlaku
.
10.Bahwa sampai tanggal 23 Maret 2016 jam kerja jam 16.00 Roni Wijaya tidak ada berita dan atau tidak dihubungi oleh Pejabat PPID dan Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang .dan ada indikasi mereka tidak akan memberikan Informasi yang saya mohonkan .
11.Bahwa sesuai dengan
a.UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 52 yang menyatakan
Berdasarkan Fakta Fakta diatas Roni Wijaya melaporkan dan atau mengadukan Bupati Rembang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Khusus Komisi Informasi sesuai dengan yang di maksud pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 ,untuk diproses secara hukum yang berlaku .
b. Surat Edaran Komisi Informasi Publik Pusat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam Undang Undang Komisi Informasi Publik .
c. Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah Nomor :002/PUTUSAN .M/KIP-JTG/II/2016
10.Bahwa sampai tanggal 23 Maret 2016 jam kerja jam 16.00 Roni Wijaya tidak ada berita dan atau tidak dihubungi oleh Pejabat PPID dan Pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan Rembang .dan ada indikasi mereka tidak akan memberikan Informasi yang saya mohonkan .
11.Bahwa sesuai dengan
a.UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 52 yang menyatakan
Berdasarkan Fakta Fakta diatas Roni Wijaya melaporkan dan atau mengadukan Bupati Rembang yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Khusus Komisi Informasi sesuai dengan yang di maksud pada pasal 52 UU No 14 Tahun 2008 ,untuk diproses secara hukum yang berlaku .
b. Surat Edaran Komisi Informasi Publik Pusat Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Penanganan Aduan Tindak Pidana dalam Undang Undang Komisi Informasi Publik .
c. Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa tengah Nomor :002/PUTUSAN .M/KIP-JTG/II/2016
12.Bahwa Pada Tanggal 24 Maret 2016 ,Roni Wijaya Melaporkan dan atau mengadukan Kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan Nomor Laporan Nomor : 01/LP/III/2016 foto copy terlampir
13.Bahwa Pada Tanggal 28 Maret 2016 ,Roni Wijaya memberikan Kuasa kepada Pemantau Keuangan Negara untuk membantu dan atau mendampingi Roni Wijaya atas laporannya ke Polda Jawa Tengah Foto copy surat kuasa Terlampir
14.Bahwa menurut Kami Sebagai aktivis anti Korupsi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat Penting dalam Rangka Pembrantasan Korupsi di Indonesia ,karena bersifat memaksa Pejabat Pejabat Pengelola Negara dan Anggaran Negara untuk Transparansi Anggaran .
13.Bahwa Pada Tanggal 28 Maret 2016 ,Roni Wijaya memberikan Kuasa kepada Pemantau Keuangan Negara untuk membantu dan atau mendampingi Roni Wijaya atas laporannya ke Polda Jawa Tengah Foto copy surat kuasa Terlampir
14.Bahwa menurut Kami Sebagai aktivis anti Korupsi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat Penting dalam Rangka Pembrantasan Korupsi di Indonesia ,karena bersifat memaksa Pejabat Pejabat Pengelola Negara dan Anggaran Negara untuk Transparansi Anggaran .
15.Laporan/Pengaduaan ini juga bertujuan sebagai Peringatan bagi Pejabat /penguasa negeri ini untuk tunduk kepada Putusan Komisi Informasi dan Putusan Hukum laiinya .
Menindak lanjutin Laporan Termohon ,PEMANTAU KEUANGAN NEGARA juga mengirim Surat Permohonan Dukungan Penegakan Hukum Ke
Menindak lanjutin Laporan Termohon ,PEMANTAU KEUANGAN NEGARA juga mengirim Surat Permohonan Dukungan Penegakan Hukum Ke
a.Presiden .
b.KPK ,
c.Kapolri
d. KIP Pusat
atas Laporan Roni Wijaya di Polda Jawa tengah .
LAPORAN LENGKAP LIHAT DI WEBSITE PEMANTAU KEUANGAN NEGARA www.frontantikorupsi.com
LAPORAN LENGKAP LIHAT DI WEBSITE PEMANTAU KEUANGAN NEGARA www.frontantikorupsi.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar