PEMANTAU KEUANGAN NEGARA -PKN ,Melaporkan Kades Sedan ke Polres Rembang

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA –PKN ..
Telah Melaporkan Kepala Desa Sedan Kec.Sedan Rembang ke POLRES REMBANG Karena di duga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menjual Tanah aset Desa Sedan ke warga sekitar sedan , sehingga menimbulkan kerugiaan negara antara lain hilangnya sebagian Aset Desa Sedan .
Fakta Fakta :
Menurut salah seorang Pejabat atau Perangkat Desa dan beberapa warga pembeli lahan aset desa mengatakan :
1.Bahwa Pada hari sabtu Tanggal 19 Mei 2012 Kepala Desa menjual lahan aset Desa kepada 12 warga Desa Sedan nyaitu :
Nama Arman ,luas Tanah 200 M dengan membuat Surat pernyataan jual beli yang di tanda tangani oleh Kades sebagai penjual dan Arman Sebagai Pembeli dan di saksikan oleh Masnu”ah yang bertindak sebagai istri Kades ,dan pembuatan akte pernyataan jual beli ini juga di lakukan kepada pembeli yang lain nyaitu :
Sarmiji ,Muri ,Khanah ,Suhadi ,Muri ,Suwarno, Afip, Suhadi, Sodri ,Engkur dan yang lain nya.
Foto Copy Surat Jual beli terlampir sebagai Barang Bukti P1
2.Bahwa Penjualan Lahan aset desa oleh Kades Sedan Tampa Musyawarah Desa dan tidak di Ketahui BPD dan tidak ada ijin tertulis dari Camat maupun Bupati .
3.Bahwa Hasil Penjualan Aset Tanah desa tidak di masukkan atau di setorkan atau tidak di laporkan ke Kas Desa ,tetapi di kuasai oleh Kades sedan
4.Bahwa saat ini para pembeli lahan aset desa ,sudah beberapa kali mendesak Kades agar mengeluarkan SPPT atau Dokumen laiinya untuk mengurus sertifikat , namun kades menjawab ,sedang di urus dan akan di usahakan secepatnya .
Foto Copy peta /denah lokasi tanah aset desa terlampir sebagai Barang Bukti P2
Analisa Hukum
1.berdasarkan
a.Permendagri No 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa .
b.Perda Rembang No 5 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa
Antara Lain mengatakan
1)Lahan Tanah Desa merupakan Harta kekayaan Desa /Aset Desa
2)Pengalihan Aset Desa Harus untuk kepentingan Umum dan melalui Musyawarah Desa
3)Harus persetujuaan BPD dan Ijin tertulis dari Camat dan Bupati
4)Hasil Penjualan di setorkan ke Kas Desa
Fakta Fakta :
Menurut salah seorang Pejabat atau Perangkat Desa dan beberapa warga pembeli lahan aset desa mengatakan :
1.Bahwa Pada hari sabtu Tanggal 19 Mei 2012 Kepala Desa menjual lahan aset Desa kepada 12 warga Desa Sedan nyaitu :
Nama Arman ,luas Tanah 200 M dengan membuat Surat pernyataan jual beli yang di tanda tangani oleh Kades sebagai penjual dan Arman Sebagai Pembeli dan di saksikan oleh Masnu”ah yang bertindak sebagai istri Kades ,dan pembuatan akte pernyataan jual beli ini juga di lakukan kepada pembeli yang lain nyaitu :
Sarmiji ,Muri ,Khanah ,Suhadi ,Muri ,Suwarno, Afip, Suhadi, Sodri ,Engkur dan yang lain nya.
Foto Copy Surat Jual beli terlampir sebagai Barang Bukti P1
2.Bahwa Penjualan Lahan aset desa oleh Kades Sedan Tampa Musyawarah Desa dan tidak di Ketahui BPD dan tidak ada ijin tertulis dari Camat maupun Bupati .
3.Bahwa Hasil Penjualan Aset Tanah desa tidak di masukkan atau di setorkan atau tidak di laporkan ke Kas Desa ,tetapi di kuasai oleh Kades sedan
4.Bahwa saat ini para pembeli lahan aset desa ,sudah beberapa kali mendesak Kades agar mengeluarkan SPPT atau Dokumen laiinya untuk mengurus sertifikat , namun kades menjawab ,sedang di urus dan akan di usahakan secepatnya .
Foto Copy peta /denah lokasi tanah aset desa terlampir sebagai Barang Bukti P2
Analisa Hukum
1.berdasarkan
a.Permendagri No 4 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa .
b.Perda Rembang No 5 Tahun 2007 Tentang Sumber Pendapatan Desa
Antara Lain mengatakan
1)Lahan Tanah Desa merupakan Harta kekayaan Desa /Aset Desa
2)Pengalihan Aset Desa Harus untuk kepentingan Umum dan melalui Musyawarah Desa
3)Harus persetujuaan BPD dan Ijin tertulis dari Camat dan Bupati
4)Hasil Penjualan di setorkan ke Kas Desa
2.Bahwa berdasarkan Fakta Fakta dan Dasar Hukum di atas ,kuat dugaan Kades Sedan telah memenuhi unsur unsur tindak pidana Korupsi seperti yang di maksud pada pasal 2 dan 3 UU NO 31 tahun 1999 Tentang
pembrantasan tindak pidana Korups
Tidak ada komentar:
Posting Komentar