Steatmen PKN
Tak habis habisnya negri ini didera oleh kesengsaraan, 32 tahun kita rakyat indonesia di goncang oleh prilaku KKN dari rezim Suharto yang dimana pada saat itu rezim Suharto berupaya untuk memperkaya keluarga dan kelompoknya dengan memanfaatkan kekuasaan yg otoriter, sehingga memaksa seluruh rakyat untuk turun ke jalan dan melakukan perlawanan kuat walau darah tertumpah nyawa tak lagi di hiraukan, air mata yg tak pernah mengering, dan dimana perlawanan rakyat menghasilkan turunnya rezim.
Suharto dari tahtanya, lalu diganti dengan rezim habibi yg notabenenya dianggap tak jauh dari Suharto, maka rakyat tetap bertekad melawan KKN yg terus terjadi pada masa pemerintahan transisi habibi,lalu masuklah kita pada era kepemimpinan gusdur dan megawati, namun tetaplah terjadi prilaku korupsi kolusi dan nepotisme dimana pada saat itu kita tau terjadi persekongkolan KKN yg di sebut BULOG GATE, begitupun pada jaman megawaty terjadi praktek korupsi SKL BLBI, dan dilanjutkan pada jaman SBY terjadi prilaku korupsi kasus century dari masa kemasa decade ke decade rakyat selalu miskin dan sengsara namun para pejabat Negara bahagia menikmati hasil dari uang haram yg mereka rampok dari rakyat dari pajak rakyat.
Hari ini negri kita masuk dalam kondisi darurat korupsi , ya itulah kondisi terkini keadaan republik kita, rakyat makin dibuat susah penegakan hukum yang berpihak pada pemilik uang atau si kaya sehingga terjadi ketimpangan social di desa maupun di kota, ini diakibatkan oleh para pejabat Negara yang korup mencuri uang rakyat menipu rakyat dengan cara cara di buat formal, inilah gambaran Negara yg korup mereka dengan uangnya yg berasal dari hasil korupsi dapat memaksa birokrasi Negara sampai pada penegak hukum untuk memuluskan jalan untuk melakukan praktek korupsi, mereka melakukan gerilya untuk terus melumpuhkan lembaga lembaga yg dianggap dapat mempersulit dan membahayakan prilaku korupsi mereka, sehingga hakim dan jaksa pun dapat di suapnya, mereka akan terus bergerak seperti hantu yg bergentayangan untuk melumpuhkan sendi sendi penegakan hukum di republik ini sampai pada titik terjadinya imunitas untuk para pelaku korupsi, perlahan namun pasti , revisi UU KPK yang dasarnya KPK adalah satu lembaga pemberantasan korupsi yang sudah berkali kali akan di lumpuhkan sudah berkali kali akan di luluh lantakkan namun rakyat lah yg menyelamatkan KPK dari upaya upaya pejabat bermental koruptor, dan hari ini juga dewan perwakilan Negara pun telah mengkhianati cita cita bangsa indonesia yaitu terwujudnya kesejahteraan rakyat seluruh indonesia dan pemerintahan yg bersih dengan melakukan revisi UU KPK yg jelas bertujuan melanggengkan praktek korupsi di dalam dewan perwakilan rakyat, oleh karna itulah kami para pejuang 98 kembali hadir dan berinisiatif bertekad dan membentuk bersama rakyat membentuk satu wadah organisasi yg bernama PKN sebagai payung hukum dari front perlawanan terhadap korupsi.
Dengan itu kami PKN yang terdiri dari front perjuangan 98 menyatakan
- Korupsi Kolusi Nepotisme adalah musuh bersama
- Mendukung KPK untuk tetap dalam upaya pemberantasan korupsi
- PKN akan melakukan tindakan keras bagi para pelaku korupsi
- PKN akan terus bersama rakyat melakukan perlawanan terhadap pelaku korupsi.
- PKN menolak revisi UU KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar