Pemantau Keuangan negara -PKN ,melaporkan dugaan korupsi di dinas Pendidikan Kab Rokan Hilir RIAU ,

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA telah melaporkan ke KAPOLRES ROKAN HILIR RIAU Tentang Dugaan Korupsi Di SKPD Dinas Pendidikan Kab Rohil Pada Pembangunan Kantor SDN 30 Ujung Tanjung Tahun Anggaran 2014 dengan Modus Mark Up Volume dan Harga . Nomor laporan :01/LP/PKN/IV/2016
FAKTA FAKTA
1.Pada Bulan Agustus tahun 2014 SKPD Dinas Pendidikan Rohil melakukan Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan 1 Unit Kantor dengan Nama Lelang P-128 Pembangunan 1 unit kantor SDN 030 Ujung Tanjung dengan data data
Kategori :Pekerjaan Konstruksi
Agency :ULP Kabupaten Rokan Hilir
Satker :Dinas Pendidikan
Pagu :Rp 624.750.000,00
HPS :Rp 623.307.000,00
Pemenang :CV. JS
Alamat :Jln.Akasia xxxxxxx Dumai Timur Kota Dumai – Dumai (Kota) – Riau
NPWP :03.279.916.5-21xxxx
Penawaran :Rp 567.290.000,00
2.Bahwa Pada Bulan Maret 2015 Pembangunan 1Unit Kantor SDN 30 Ujung Tanjung selesai dan di serahkan kepada kepala Sekolah SDN 30 HJ.Masneneng SPd
3.Bahwa Tanggal 4 April 2016 kami Tim Pemantau keuangan Negara di bantu oleh Tim Ahli bangunan/Sipil ( Konsultan Bangunan ) yang berkantor di Bagan Siapi Api melakukan Investigasi /penyelidikan Terbatas ke Bangunan kantor SDN 30 yang baru di serah terimakan dengan hasil sebagai berikut :
a.Luas bangunan 180 M2 Foto Copy Sket Gambar terlampir
b.Kramik Ukuran 40 x40 Luas 172 M2 Merk Standart KW 3
c.Rangka Atap baja ringan C 0.75 dan V 0.5 dan atap 0.25 Genteng metal
d.Plapon Triplek dan Lis dari Gypsum
e.Kosen dan daun pintu maupun jendela dari kayu meranti
f.Seluruh jendela di pasang Jerjak
g.Kloset dari merk Serenity 4 set
h.Wastapel sebanyak 4 set merk American Standard
Berdasarkan kwantitas dan Kwalitas bahan Bahan Bangunan Perkiraan Biaya pembangunan Kantor SDN 30 adalah 180 M2 x Rp 1800.000.-Permeter = Rp 324.000.000.00 di tambah pajak 10 % = Rp 356.400.000.00
4.Kerugian Negara diperkirakan , Harga Penawaran :Rp 567.290.000,00-Rp356.400.000.00 =Rp 210.890.000.00
5.Berdasarkan hasil Wawancara dengan Kepala Sekolah HJ.Masneneng SPd mengatakan
a.bahwa pada Saat Pembangunan SDN HJ Masneneng SPd tidak ikut serta ,hanya penerima/pemakai bangunan .
b.Bahwa bangunan di berikan dalam keadaan kosong dan banyak catatan
c.Sumber Air hanya di bor sedalam 10 Meter sehingga air nya bau dan kotor dan sampai saat ini tidak bisa di gunakan , seharusnya di bor sedalam 20-30 Meter karena lokasi berada di lahan gambut .
d.Cat Kayu dan tembok sudah banyak kelupas ,sehingga dalam keadaan terpaksa mengunakan anggaran dana Bos untuk Mencat Kayu dan tembok .
e.Lantai Kramik yang di luar sudah banyak yang pecah
f.Plapon dari triflek sering roboh dan jatuh dan sudah di ganti .
6.Bahwa Kemungkinan pelaku dugaan Korupsi pembangunan Kantor SDN 30 ini adalah
a.Kepala Dinas pendidikan
b.Pejabat PPK
c.Konsultan/Pengawas Pembangunan
d.pejabat penerima Pekerjaan
e.Direktur Pemilik CV/Penyedia Jasa dan Kontraktor yang kemungkinan penerima SUB Pekerjaan Pembangunan Kantor SDN 30
7.Barang bukti berupa Vidio dan Foto dan gambar bangunan terlampir
ANALISA HUKUM
Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang di lakukan secara bersama sama yang telah merugikan negara Rp210.890.000.00 dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”90.000.00
KESIMPULAN :
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan pembangunan Kantor Sekolah SDN 30 Ujung Tanjung telah merugikan Negara kurang lebih Rp. Rp210.890.000.00 – terbilang dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan ribu rupiah .
Kami Pemantau keuangan Negara –PKN, Melaporkan /Mengadukan kepada Kapolres ROKAN HILIR agar memproses Indikasi /Dugaan Tindak pidana Korupsi ini sesuai dengan undang undang dan Peraturan yang berlaku
Demikian Laporan pengaduan ini kami buat ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih .
SALAM ANTI KORUPSI……BERITA LENGKAP LIHAT DI
facebook patareagle










FAKTA FAKTA
1.Pada Bulan Agustus tahun 2014 SKPD Dinas Pendidikan Rohil melakukan Lelang Paket Pekerjaan Pembangunan 1 Unit Kantor dengan Nama Lelang P-128 Pembangunan 1 unit kantor SDN 030 Ujung Tanjung dengan data data
Kategori :Pekerjaan Konstruksi
Agency :ULP Kabupaten Rokan Hilir
Satker :Dinas Pendidikan
Pagu :Rp 624.750.000,00
HPS :Rp 623.307.000,00
Pemenang :CV. JS
Alamat :Jln.Akasia xxxxxxx Dumai Timur Kota Dumai – Dumai (Kota) – Riau
NPWP :03.279.916.5-21xxxx
Penawaran :Rp 567.290.000,00
2.Bahwa Pada Bulan Maret 2015 Pembangunan 1Unit Kantor SDN 30 Ujung Tanjung selesai dan di serahkan kepada kepala Sekolah SDN 30 HJ.Masneneng SPd
3.Bahwa Tanggal 4 April 2016 kami Tim Pemantau keuangan Negara di bantu oleh Tim Ahli bangunan/Sipil ( Konsultan Bangunan ) yang berkantor di Bagan Siapi Api melakukan Investigasi /penyelidikan Terbatas ke Bangunan kantor SDN 30 yang baru di serah terimakan dengan hasil sebagai berikut :
a.Luas bangunan 180 M2 Foto Copy Sket Gambar terlampir
b.Kramik Ukuran 40 x40 Luas 172 M2 Merk Standart KW 3
c.Rangka Atap baja ringan C 0.75 dan V 0.5 dan atap 0.25 Genteng metal
d.Plapon Triplek dan Lis dari Gypsum
e.Kosen dan daun pintu maupun jendela dari kayu meranti
f.Seluruh jendela di pasang Jerjak
g.Kloset dari merk Serenity 4 set
h.Wastapel sebanyak 4 set merk American Standard
Berdasarkan kwantitas dan Kwalitas bahan Bahan Bangunan Perkiraan Biaya pembangunan Kantor SDN 30 adalah 180 M2 x Rp 1800.000.-Permeter = Rp 324.000.000.00 di tambah pajak 10 % = Rp 356.400.000.00
4.Kerugian Negara diperkirakan , Harga Penawaran :Rp 567.290.000,00-Rp356.400.000.00 =Rp 210.890.000.00
5.Berdasarkan hasil Wawancara dengan Kepala Sekolah HJ.Masneneng SPd mengatakan
a.bahwa pada Saat Pembangunan SDN HJ Masneneng SPd tidak ikut serta ,hanya penerima/pemakai bangunan .
b.Bahwa bangunan di berikan dalam keadaan kosong dan banyak catatan
c.Sumber Air hanya di bor sedalam 10 Meter sehingga air nya bau dan kotor dan sampai saat ini tidak bisa di gunakan , seharusnya di bor sedalam 20-30 Meter karena lokasi berada di lahan gambut .
d.Cat Kayu dan tembok sudah banyak kelupas ,sehingga dalam keadaan terpaksa mengunakan anggaran dana Bos untuk Mencat Kayu dan tembok .
e.Lantai Kramik yang di luar sudah banyak yang pecah
f.Plapon dari triflek sering roboh dan jatuh dan sudah di ganti .
6.Bahwa Kemungkinan pelaku dugaan Korupsi pembangunan Kantor SDN 30 ini adalah
a.Kepala Dinas pendidikan
b.Pejabat PPK
c.Konsultan/Pengawas Pembangunan
d.pejabat penerima Pekerjaan
e.Direktur Pemilik CV/Penyedia Jasa dan Kontraktor yang kemungkinan penerima SUB Pekerjaan Pembangunan Kantor SDN 30
7.Barang bukti berupa Vidio dan Foto dan gambar bangunan terlampir
ANALISA HUKUM
Berdasarkan Fakta Fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi yang di lakukan secara bersama sama yang telah merugikan negara Rp210.890.000.00 dan sudah memenuhi unsur unsur tindak pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”90.000.00
KESIMPULAN :
Berdasarkan Fakta Fakta dan analisa Hukum diatas ,diduga/disinyalir telah terjadi tindak Pidana Korupsi pada Paket Pekerjaan pembangunan Kantor Sekolah SDN 30 Ujung Tanjung telah merugikan Negara kurang lebih Rp. Rp210.890.000.00 – terbilang dua ratus sepuluh juta delapan ratus sembilan ribu rupiah .
Kami Pemantau keuangan Negara –PKN, Melaporkan /Mengadukan kepada Kapolres ROKAN HILIR agar memproses Indikasi /Dugaan Tindak pidana Korupsi ini sesuai dengan undang undang dan Peraturan yang berlaku
Demikian Laporan pengaduan ini kami buat ,atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih .
SALAM ANTI KORUPSI……BERITA LENGKAP LIHAT DI
facebook patareagle















Tidak ada komentar:
Posting Komentar