Sabtu, 21 Mei 2016

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA Laporan ke KPK Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi Kehutanan oleh PT ANS

Laporan ke KPK Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi Kehutanan oleh PT ANS

Laporan  ke KPK  Tentang Dugaan /Indikasi Korupsi Kehutanan oleh PT ANS
PKN.KETUA DEMOgedung kpkKOMPLEK PAKISPT ANSSSrokanROMI 22
Nomor : 13/SKL/PKN /XI/2015 Jakarta, 1 November 2015
Sifat : Sangat Penting
Lamp. : 1 (satu) set
Perihal : Laporan/Pengaduan Resmi Tentang Indikasi Tindak Pidana Korupsi Hasil Perambahan kayu Hutan PT ANS di Rokan IV Koto Rokan Hulu Riau
Kepada Yth.
Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi
Di
Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Sebagai peran serta Pemantau Keuangan Negara –PKN untuk pembrantasan Tindak Pidana korupsi , guna mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), serta dengan mengacu kepada, sbb :
DASAR HUKUM
1.UUD. Tahun 1945, pasal 4 ayat (1) ; pasal 20A ayat (1) ; pasal 23 ayat (1) ; pasal 23E ayat (1) dan (2).
2.UU. No. 28 Tahun 1999, tentang : Penyelenggaraan Negara Yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
3.UU. No. 31 Tahun 1999 jo UU. No. 20 tahun 2001, tentang : Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.PP. No .71 Tahun 2000, tentang : Peran Serta Masyarakat Mewujudkan Pemerintahan Yang Bebas dan Bersih dari KKN
5.Inpres No. 5 Tahun 2004, tentang : Percepatan Pemberantasan Korupsi.
6.Perpres No. 55 Tahun 2012, tentang : Strategi Nasional (Stranas) pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Untuk Jangka Waktu 2012 – 2014 dan 2012 -2025.
7.UU. No. 14 Tahun 2008, tentang : Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
8.UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
9.PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan
10.Peraturan Menteri Kehutatanan No P.13/Menhut-II/2010 Tentang tata Cara pelepasan Hutan produksi yang dapat di Konversi.
Sehubungan hal diatas, maka kami PEMANTAU KEUANGAN NEGARA –PKN , merupakan suatu lembaga social control yang sangat peduli dan concern terhadap pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), melaporkan beberapa temuan kepada KOMISI PEMBRANTASAN KORUPSI (KPK), yang diduga dan terindikasi merugikan keuangan Negara, yakni : Perambahan Hutan ulayat Adat Masyarakat Adat Pakis Rokan IV Koto dan Pada Proses Pemberian Izin atau SK Menteri nomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu seluas 8.282.08 HA.)
Berdasarkan data yang ada dan investigasi lapangan serta informasi lain yang sifatnya mendukung, kami dari Pemantau Keuangan negara –PKP , menemukan adanya beberapa Penyimpangan dan dugaan Tindak Pidana Korupsi secara Korporasi yang melibatkan jajaran Kementerian Kehutanan Ri . Pemda Rokan Hulu dan PT ANS.
FAKTA FAKTA
1. Bahwa Pada Tanggal 31 Maret 2005 ,Saudara Ir IRWANTO MBA Bertindak untuk dan atas nama PT Anugerah Niaga Sawindo Bralamat di Jl Cemara Boulevart Blok AI No 6 -8 Komplek Perumahan Cemara asri Medan ,Mengajukan Surat Permohonan Nomor 004/AG-PT ANS/III/2005 prihal Permohonan Izin Lokasi Tanah seluas 7000 Ha untuk di jadikan lokasi perkebunan kelapa Sawit yang terletak di Desa Rokan Koto ruang Kecamatan Rokan IV Koto Kabupaten Rokan Hulu .
2. Bahwa Pada tanggal 11 April 2005 PT ANS telah memperoleh Rekomendasi Izin Lokasi Perkebunan Kelapa sawit atas nama PT Anugerah Niaga sawindo seluas 7000 Ha dari Bupati Rokan Hulu sesuai dengan surat Nomor :522/PY-TS/0235/TV/2005 .
3. Bahwa Pada Tanggal 15 Februari 2005 PT ANS telah memperoleh izin Prinsip Usaha Perkebunan Kelapa Sawit seluas 7000 Ha dari Bupati sesuai dengan surat nomor : 525/Pem/II/05/61
4. Bahwa pada tanggal 14 April 2005 ,Bupati Rokan Hulu Memberikan izin Lokasi Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT ANS dengan Surat Nomor : 590/DP-PGT/10/IV/2005.
5. Bahwa Pada Tanggal 3 Oktober 2006 PT ANS mengajukan Rencana Kerja Tahunan RKT tahun 2006 – 2007 dengan nomor surat Nomor: 133/AG-PT ANS /X/06
6. Bahwa Pada tanggal 9 Oktober 2006 Dinas Perkebunan Rokan Hulu Menyetujui dengan Surat Nomor :505 /DISBUN/2006/439 tentang izin pembukaan lahan 2.575 HA .sesuai dengan RKT 2006 -2007 yang di ajukan dan di sahkan dinas perkebunan.
7. Bahwa Setelah PT ANS mendapatkan Izin Lokasi dan Izin Perkebunan Kelapa Sawit dan Persetujuan RKT dan Revisi RKT 2006 -2007 ,selanjutnya PT ANS mengajukan permohonan Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) kepada Bupati Rokan Hulu dengan Surat Nomor : 134/SP-US /ANS/X/2006
8. Bahwa berdasarkan Laporan hasil Orientase lapangan sesuai dengan Surat tugas Dinas kehutanan Rokan Hulu dengan surat Tugas Nomor : 800/TU KP/0167/XI/2006 tanggal 4 November 2006 ,rencana Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) seluas 1.656 Ha pada areal rencana kerja tahun 2006 dimaksud ,masih terdapat Tegakan Kayu yang masih Dimanfaatkan .
9. Bahwa Sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan Nomor 382/Menhut- II/2004 tanggal 18 Oktober 2004 Tentang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) pada Bab II Pasal 5 ayat 2 untuk penerbitan IPK oleh Bupati dan Walikota Harus mendapatkan persetujuan Gubernur .
10. Bahwa Pada Tanggal , November 2006 Bupati Rokan Hulu bernama Drs H ACHMAD M SI mengajukan / Memohonkan kepada Gubernur Riau tentang Izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) PT ANS dengan Surat Nomor : 522.21/Kehutanan/376/06
11. Bahwa Sesuai Hasil wawancara kami dengan Bapak amirudin bertindak sebagai ketua Ninik mamak suku Melayu. Alamat Dusun Pakobuk Desa Tanjung medan Kecamatan Rokan IV Koto Kab Rokan Hulu antara lain mengatakan
• Bahwa Para leluhur Masyarakat adat Pakis sudah membuka lahan ulayat adat sekitar 300 Tahun yang lalu ,dan Amirudin beserta keluarganya dan kerabat kampungnya sudah lama tinggal di areal PT ANS semenjak 50 Tahun yang lalu .
.
• Bahwa PT ANS melakukan Penanaman Kelapa Sawit Mulai Tahun 2007 sampai dengan 2008 seluas 1000 HA .
• Bahwa Kondisi Sekarang Kelapa Sawit PT ANS sudah Berbuah dan sudah di Panen.
• Bahwa sampai sekarang belum ada Kebon Kelapa sawit yag menjadi Plasma yang di peruntukkan untuk masyarakat sekitar .
12. Bahwa Hasil wawancara dengan saudara Kemron Sihotang Jabatan Investigator PKN di Kab Rokan Hulu Alamat ;Desa Kota Raya Kec.Kuntodarussalam Rohul.
Mengatakan :
• Bahwa Pada Bulan Juni 2009 pernah kelokasi Lahan PT ANS melaksanakan Konfirmasi dengan PT ANS dan bertemu dengan saudara HUGO Ketua Koperasi merangkap Staf PT ANS dan saudara Hugo mengatakan Bahwa PT ANS telah mendapat Izin dari Bupati dan Kementerian Kehutanan makanya berani membuka lahan Hutan dan Menanam Kelapa Sawit.
• Bahwa Achmad Pejabat Bupati Rokan Hulu pernah melakukan Peresmian Pembukaan lahan tersebut dengan acara pemotongan Sapi 2 Ekor
• Bahwa di Hamparan Areal PT ANS sudah terlihat ada Kebun Kelapa sawit yang sudah berumur 2 tahun seluas kurang lebih 1000 HA.
• Bahwa di Hamparan Areal PT ANS terlihat Kayu dan Bekas Potongan Kayu/Pohon yang dilakukan oleh PT ANS ,
• Bahwa pada waktu itu ada 300 M2 kayu asal dari PT ANS di Tahan dan di segel oleh Polres Rokan Hulu .namun tindak lanjut penyelesaiannya tidak tahu .
13. Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Provinsi Riau pada tanggal 12 S/d 15 Maret 2007 yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara Muh Ismunandar SP NIP 010162254 pada tanggal 26 Maret 2007yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS terdapat Hutan Lebat 5.282 HA dan terdapat Lahan pembibitan Sawit seluas 33 HA.dengan peta terlampir .
14. Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Kabupaten Rokan hulu pada tanggal 20 Oktober 2008 ,yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara H Indra Tanjung pada tanggal 26 Oktober 2008 yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS terdapat Lahan perkebunan kelapa Sawit seluas 120 HA.dengan peta terlampir
15. Bahwa berdasarkan laporan Pemeriksaan Lapangan Lokasi Lahan PT ANS yang dilakukan Oleh Petugas BPN Kabupaten Rokan hulu sebagai pertimbangan Penataan Pertanahan Nomor 05/PTTGT /V/2009 tertanggal 11 mei 2009 ,yang ditanda tangani petugas lapangan Saudara H Indra Tanjung yang mana hasil kesimpulannya mengatakan Diareal lokasi PT ANS terdapat Lahan perkebunan kelapa Sawit seluas 360 HA.dengan peta terlampir
16. Bahwa berdasarkan surat Direktorat Inventarisasi dan pemantauan sumber daya hutan Dirjen Planologi Kehutanan Nomor s.628/IPSDH-2/2009 tertanggal 8 Okrober 2009 yang ditujukan kepada PT Anugerah Niaga sawindo Tentang Pemeriksaan Penafsiran Citra satelit pada Poin 5 mengatakan
Hasil Pemeriksaan Peta Penafsiran Citra Satelit Kawasan Hutan yang di mohon untuk perkebunan Oleh PT ANS adalah sebagai berikut
a.Tidak terdapat penutupan awan pada kawasan Hutan yang di mohon
b.penutupan lahan terdiri dari
• Hutan bekas tebangan seluas 3500 Ha (36.7 %)
• Belukar Tua seluas 1.507 Ha(15.8 %)
• Belukar Muda dan Semak 1273 Ha(13.4%)
• Pertaniaan Campuran 2741 Ha (28.8%)
• Tanah terbuka 509 Ha (5.3 %)
17. Bahwa Berdasarkan Rumusan Hasil Ekspos Direktur Pengukuhan dan Penataan Kawasan Hutan tertanggal 9 Oktober 2009 yang di hadiri 12 orang terdiri dari 8 orang dari Kementerian kehutanan .2 orang perwakilan PT ANS dan 1 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi dan Kab Rohul antara lain mengatakan bahwa Permohonan PT ANS diterima karena sudah memenuhi aturan dan Lokasi areal PT ANS berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai Lampiran keputusan Men Hut Nomor 173/kpts-2/ 1996 , kawasan yang di mohon berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi ( HPK).
18. Bahwa berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor :SK/429/Menhut-II/2012 Tentang Izin pelepasan Hutan Kawasan PT ANS pada Point b dan point f mengatakan :
b.Bahwa berdasarkan Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau sesuai Lampiran keputusan Men Hut Nomor 173/kpts-2/ 1996 , kawasan yang di mohon berada pada kawasan Hutan Produksi yang dapat di konversi ( HPK).
f.Hutan bekas tebangan seluas 3500 Ha
Belukar Tua seluas 1.507 Ha
Belukar Muda dan Semak 1273 Ha
Pertaniaan Campuran 2741 Ha
Tanah terbuka 509 Ha
19. Bahwa Pemberian Izin atau SK Menteri Nnomor :SK 429/Menhut-II/2012 Tentang Pelepasan sebagian Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi untuk perkebunan kelapa sawit atas Nama PT anugerah Niaga Sawindo yang terletak di Kecamatan Rokan IV Kota Kab Rokan Hulu seluas 8.282.08 HA.) ditetapkan pada tanggal 7 agustus 2012.
20. Bahwa berdasarkan hasil investigasi lapangan di lokasi PT ANS kondisi pada saat ini Sudah ada Kebun Kelapa sawit dengan umur antara 5 sampai 6 tahun seluas kurang lebih 1000 Ha dan mulai tahun 2012 PT ANS sudah panen kelapa sawit.
21. Bahwa Menurut wawancara Dengan Masyarakat Bahwa PT ANS sudah membuka lahan Mulai semenjak tahun 2006 dan Penebangan Pohon Hutan Mulai tahun 2007 sesuai dengan RKT PT ANS Tahun 2006 S/2007 yang di Tanda Tangani oleh dan disahkan Kepala dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Riau seperti pada surat tersebut diatas.
KESIMPULAN DAN SARAN
1.KESIMPULAN
a.Bahwa PT ANS Telah terindikasi Kuat melakukan Perambahan /merusak dan merobah Fungsi Hutan Produksi yang dapat dikonversi menjadi Perkebunan Kelapa Sawit SEBELUM Persetujuan Prinsip Menteri Kehutanan Nomor S319/Menhut-II/2011 tertanggal 4 Juli 2011 dan SK Pelepasan hutan Menteri Kehutanan Nomor SK.429/Menhut-II/2012 tertanggal 7 agustus 2012 ditetapkan atau dikeluarkan Sehingga Menimbulkan kerugian Negara dalam Bentuk Pendapatan Negara sebesar kurang lebih Rp 10 Milyart . dan Kerugian dalam bidang Ekologi dan sosial .
b.Bahwa Menteri Kehutanan RI beserta Jajarannya telah Terindikasi Kuat Melindungi dan Melegalkan Perbuatan kejahatan dan tindak Pidana Bidang Kehutanan dengan Cara mengeluarkan SK MEN HUT nomor SK.429/ Menhut-II/2012 yang berdasarkan Dokumen atau laporan Survey yang tidak sesuai dengan Kondisi Lapangan Lahan yang dimohonkan PT ANS .
c. Bahwa Menteri Kehutanan yang turut di rugikan tidak melakukan Upaya Hukum dengan cara melaporkan PT ANS ke Komisi Pembrantas Korupsi ( KPK) .POLRI atau Pihak Kejaksaan RI ,hal ini menunjukkan Menteri Kehutanan beserta Jajarannya Terindikasi Kuat melakukan Perbuatan melawan Hukum karena Sebagai instansi Pemerintah yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengurus ,mengelola dan menjaga kawasan hutan di wilayah Indonesia tidak menjalankan Tugas dan tanggung jawab dan wewenangnya sesuai dengan Undang Undang dan Ketentuan yang diberikan Negara /Pemerintah RI.
2.SARAN
Agar Ketua Komisi Pembrantasan Korupsi memproses Dugaan /Indikasi Tindak Pidana Korupsi dengan Modus Perambahan Hutan Ulayat Adat Masyarakat tampa terlebih dahulu ada izin dari Kementerian Kehutanan .yang di lakukan PT ANS yang berkorporasi dengan Pemda Rohul.
Demikianlah Laporan ini kami buat ,apabila KPK membutuhkan Data atau saksi Saksi dari areal /lokasi sekitar Hutan yang di rambah . Kami siap menghadirkannya.
SALAM ANTI KORUPSI
PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
ISKANDAR SH
Tembusan
1.Presiden RI
2.Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
3.Ketua BPK RIAU
4.Plt Gubernur RIAU
5.Ketua BPK RIAU
6.Kapolda RIAU
7.Kajati RIAU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar